Kebijakan Baru: WNA Pimpin BUMN
Pada 15 Oktober 2025, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan yang mengizinkan warga negara asing (WNA) untuk memimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan standar manajemen BUMN agar setara dengan praktik internasional. Dalam diskusinya dengan Steve Forbes pada Forbes Global CEO Conference 2025, Prabowo menekankan pentingnya mencari talenta terbaik, termasuk dari luar negeri, untuk memimpin BUMN.
Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan posisi profesional lokal. Ia menjelaskan bahwa jika diperlukan keahlian tertentu yang tidak tersedia di dalam negeri, maka WNA dapat dipertimbangkan. Hal ini, menurutnya, mirip dengan praktik di dunia sepak bola, di mana pelatih asing dihadirkan untuk meningkatkan kualitas tim nasional.
Implementasi di BUMN: Garuda Indonesia dan Danantara
Setelah kebijakan tersebut diumumkan, implementasinya mulai terlihat. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menunjuk dua WNA sebagai direksi, yakni Neil Raymond Mills sebagai Direktur Transformasi dan Balagopal Kunduvara sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko. Penunjukan ini dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 15 Oktober 2025.
Selain itu, Danantara, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, juga membuka peluang bagi ekspatriat untuk menduduki posisi strategis. Pandu Sjahrir, CEO Danantara, menegaskan bahwa meskipun WNA dapat dipertimbangkan, prioritas tetap diberikan kepada warga negara Indonesia yang memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Aspek Hukum: WNA Dapat Ditindak Jika Melanggar
Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai aspek hukum, terutama jika WNA yang menjabat di BUMN terlibat dalam tindak pidana. Kejaksaan Agung memastikan bahwa hukum Indonesia tetap berlaku bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran di wilayah hukum Indonesia. Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menegaskan bahwa WNA yang memimpin BUMN tetap dapat ditindak jika terbukti melakukan tindak pidana, seperti korupsi.
Anang memberikan contoh kasus di Kementerian Pertahanan, di mana seorang WNA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi WNA yang menjabat di BUMN.
Pro dan Kontra di Masyarakat
Kebijakan ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan kalangan profesional. Beberapa pihak menyambut baik keputusan tersebut, dengan alasan bahwa kehadiran WNA dapat membawa perspektif baru dan keahlian internasional yang dapat meningkatkan kinerja BUMN. Mereka berpendapat bahwa globalisasi menuntut adanya standar manajemen yang lebih tinggi, dan WNA dapat membantu mewujudkannya.
Namun, tidak sedikit yang mengkritik kebijakan ini. Mereka khawatir bahwa peluang bagi profesional lokal akan semakin terbatas. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa keputusan ini dapat menurunkan rasa percaya diri profesional Indonesia. Selanjutnya juga dapat mengurangi kesempatan mereka untuk berkembang di perusahaan milik negara.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Ke depan, tantangan utama adalah memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menguntungkan bagi WNA. Tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pengembangan profesional lokal. Diperlukan sistem seleksi yang transparan dan berbasis kompetensi untuk memastikan bahwa posisi strategis di BUMN diisi oleh individu yang benar-benar memenuhi kualifikasi.
Selain itu, penting untuk memastikan bahwa kehadiran WNA tidak mengurangi kesempatan bagi profesional Indonesia untuk berkembang. Program pelatihan dan pengembangan karier harus diperkuat agar profesional lokal dapat bersaing dan berkontribusi maksimal di BUMN.
Kesimpulan:
Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mengizinkan WNA memimpin BUMN merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas manajemen perusahaan negara. Namun, implementasinya harus dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan kepentingan serta pengembangan profesional lokal. Dengan pendekatan yang tepat, kebijakan ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi kemajuan BUMN dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.